Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tabel Zakat Mal (Harta Benda)

 TABEL ZAKAT MAL

NO

JENIS

NISHAB

PENGELUARAN

HAUL

1

Perdagangan

Senilai Dengan Nishab Emas/Perak

2,5%

Harus

2

Tanaman (Makanan Pokok)

5 Wasak (Tanpa Kulit)

 

 

5% (Perairan Sendiri)

 

Tidak Harus

10 Wasak (Dengan Kulit)

10% (Tanpa Perairan Sendiri)

3

Buah Buahan (Kurma Dan Anggur)

5 Wasak

5% (Perairan Sendiri)

Tidak Harus

10% (Tanpa Perairan Sendiri)

4

Emas

20 Mistqal

2,5%

Harus

5

Perak

200 Dirham

2,5%

Harus

6

Barang Tambang (Emas/Perak)

Seperti Di Atas

2,5%

Tidak Harus

7

Harta Qarun (Emas/Perak), Disyaratkan Terpendam Sebelum Atau Pada Masa Jahiliyah

Seperti Di Atas

10%

Tidak Harus

20% (Mu’tamad)

Catatan:

Nishab emas 20 mistqol: 77,50 gram, sedangkan dalam versi lain 84 gram
Nishab perak 200 dirham: 543,35 gram, sedangkan dalam versi lain 588 gram
5 wasak: 8,25 kwintal
10 wasak: 16,5 kwintal
Jika perdagangan tersebut berupa emas atau perak, maka cukup mengeluarkan zakat emas atau perak saja, bukan perdagangan
Jika tanaman tersebut dalam setahun panen dua kali atau lebih dan sejenis, maka nishabnya digabung
Jika mata uang di suatu negara, baik berupa rupiah, riyal, dolar, dan lain sebagainya yang disimpan di bank maupun di tempat penyimpanan lainnya yang nishabnya sudah senilai dengan nishab emas atau perak dan telah mencapai haul, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari jumlah uang simpanan tersebut

Penulis: Mufti Kamal

Posting Komentar untuk "Tabel Zakat Mal (Harta Benda)"