Tabel Zakat Mal (Harta Benda)
TABEL ZAKAT MAL
NO |
JENIS |
NISHAB |
PENGELUARAN |
HAUL |
1 |
Perdagangan |
Senilai Dengan
Nishab Emas/Perak |
2,5% |
Harus |
2 |
Tanaman (Makanan
Pokok) |
5 Wasak (Tanpa
Kulit)
|
5% (Perairan Sendiri)
|
Tidak Harus |
10 Wasak (Dengan
Kulit) |
10% (Tanpa Perairan
Sendiri) |
|||
3 |
Buah Buahan
(Kurma Dan Anggur) |
5 Wasak |
5% (Perairan Sendiri) |
Tidak Harus |
10% (Tanpa Perairan
Sendiri) |
||||
4 |
Emas |
20 Mistqal |
2,5% |
Harus |
5 |
Perak |
200 Dirham |
2,5% |
Harus |
6 |
Barang Tambang
(Emas/Perak) |
Seperti Di
Atas |
2,5% |
Tidak Harus |
7 |
Harta Qarun (Emas/Perak),
Disyaratkan Terpendam Sebelum Atau Pada Masa Jahiliyah |
Seperti Di
Atas |
10% |
Tidak Harus |
20% (Mu’tamad) |
Catatan:
Nishab emas 20 mistqol: 77,50 gram, sedangkan
dalam versi lain 84 gram
Nishab perak 200 dirham: 543,35
gram, sedangkan dalam versi lain 588 gram
5 wasak: 8,25 kwintal
10 wasak: 16,5 kwintal
Jika perdagangan tersebut berupa
emas atau perak, maka cukup mengeluarkan zakat emas atau perak saja, bukan
perdagangan
Jika tanaman tersebut dalam setahun
panen dua kali atau lebih dan sejenis, maka nishabnya digabung
Jika mata uang di suatu negara, baik berupa rupiah,
riyal, dolar, dan lain sebagainya yang disimpan di bank maupun di tempat
penyimpanan lainnya yang nishabnya sudah senilai dengan nishab emas atau perak dan telah mencapai haul, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari jumlah uang simpanan tersebut
Posting Komentar untuk "Tabel Zakat Mal (Harta Benda)"